- Amil (Panitia) menerima zakat mulai tanggal 8 sd. 22 Mei 2020 di Masjid Al Husna
- Waktu pelksanaan setiap hari pukul 12:00 (Selesai Shalat Dzuhur) sampai dengan Shalat 'Asar
- Petugas Penerima Zakat adalah seluruh Amil
- Ketua RT 21,22, 23, dan 23 A, bertugas mendata warganya yang berhak menerima Zakat sesuai dengan pedoman syari'at Islam (8 Asnap)
- Zakat akan di bagikan di wilayah RW. 06
- Besaran Zakat adalah: Untuk zakat berbentuk uang sebesar Rp. 37.500,- (Tiga Puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) perjiwa, sedangkan zakat berbentuk beras sebesar 2,75 Kg.
- Seluruh pengurus diharpkan dapat segera mensosialisasikan hasil musyawarah kepada warga RW. 06 Yosorejo
- Delapan Asnaf yang dimaksud adalah:
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.